Beranda » Produk » Jateng Pemutihan Pajak Kendaraan : Jadwal, Syarat dan Caranya

Jateng Pemutihan Pajak Kendaraan : Jadwal, Syarat dan Caranya

Dipublish pada 4 Mei 2023 | Dilihat sebanyak 110 kali | Kategori: Produk

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor di wilayah Jawa Tengah (Jateng) dimulai hari ini, Rabu (26/4/2023).

Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Jateng terdiri dari bebas sanksi administrasi, bebas bea balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya (BBNKB II), dan bebas pajak progresif.

Program ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023 tentang Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua, Pembebasan Progresif Pajak Kendaraan Bermotor, Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tunggakan Tahun Kelima dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Bagi Masyarakat Provinsi Jawa Tengah.

Lantas, kapan jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng tahun ini?

Baca juga: Generasi Terbaru Mobil Sport All New Honda Civic Type R, Rekor Mobil FWD Tercepat di Sirkuit Suzuka

Jadwal pemutihan pajak kendaraan bermotor Jateng 2023 Dilansir dari laman resmi Bappenda, program bebas sanksi adminitrasi atau denda pajak akan berlangsung hingga 21 Juni 2023. Adapun program bebas BBNKB II dan bebas pajak progresif akan dilaksanakan sampai dengan 22 Desember mendatang.

Masyarakat dapat memanfaatkan program ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Sebab, ditegaskan bahwa tidak ada perpanjangan tanggal program pemutihan pajak ini. Untuk diketahui, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor berlaku baik dalam maupun luar provinsi.

Syarat pemutihan denda pajak Jateng 2023

Bebas denda pajak kendaraan bermotor (PKB) Sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor adalah denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang diperhitungkan sejak tanggal jatuh tempo.

Dituliskan dalam Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan sanksi administratif atau pemutihan denda pajak ini diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, maupun instansi pemerintah di wilayah Provinsi.

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran PKB selama masa pembebasan sanksi administratif, maka hanya dikenai pokok PKB.

Lebih lanjut, persyaratan atau dokumen yang dibutuhkan dalam program bebas sanksi administrasi atau denda pajak sebagai berikut: Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli? Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai STNK.

Apabila bertepatan dengan masa habis STNK, maka persyaratannya dilengkapi dengan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan bukti cek fisik kendaraan.

Bebas bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) Pembebasan BBNKB II adalah pembebasan bea balik nama terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi, badan hukum, instansi pemerintah dari dalam dan luar provinsi yang akan didaftarkan di provinsi Jateng.

Nantinya, wajib pajak yang akan melakukan pembayaran BBNKB II tidak akan dikenai biaya balik nama dan denda balik nama.

Persyaratan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB II) ini antara lain:

  1. Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  3. KTP pemilik baru Bukti cek fisik kendaraan
  4. Kwitansi pembelian atau jual beli
  5. Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah (sebagai bukti lunas pajak di Samsat asal).

Bebas pajak progresif

Pembebasan biaya progresif pajak kendaraan bermotor adalah pembebasan progresif terhadap kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat seperti jenis dasar sedan, jeep, minibus, dan microbus yang terdaftar di Provinsi Jateng.

Pembebasan pajak progresif diberikan terhadap kendaraan bermotor milik orang pribadi di wilayah provinsi. Wajib pajak yang terdaftar sebelumnya dan terkena pajak progresif atau kepemilikan lebih dari satu kendaraan bermotor dengan nama dan alamat yang sama, hanya akan dikenai penghitungan satu kendaraan bermotor saja tanpa dikenai biaya pajak progresif.

Cara pendaftaran pemutihan denda pajak Jateng 2023

Dituliskan dalam Pasal 9 Pergub Nomor 9 Tahun 2023, pembebasan BBNKB II dalam dan luar provinsi bisa dilakukan dengan pemilik kendaraan bermotor mendaftarkan kendaraannya di UPPD kabupaten/kota di provinsi.

Sementara itu, pembebasan pajak progresif pajak kendaraan bermotor bisa dilakukan dengan mendaftarkan kendaraan di UPPD kabupaten/kota di provinsi dan/atau melalui aplikasi New Sakpole. Untuk pembebasan sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan bermotor, bisa didaftarkan di UPPD kabupaten/kota di provinsi atau melalui aplikasi New Sakpole.

Nah, itulah ulasan mengenai program pemutihan pajak di Jawa Tengah (Jateng) tahun 2023. Untuk meminimalisir kendala-kendala tertentu saat mengikuti program, pastikan telah mempersiapkan sejumlah dokumen yang diperlukan dan uang pajaknya.

 

Bagikan ke

2 komentar

  • zoritoler imol berkata:

    It is really a nice and useful piece of information. I am glad that you shared this helpful info with us. Please keep us informed like this. Thanks for sharing.

  • gralion torile berkata:

    I’d have to examine with you here. Which is not one thing I usually do! I take pleasure in reading a post that may make folks think. Additionally, thanks for permitting me to comment!

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya
wr-v rs modifikasi di giias 2023

Honda WR-V RS Tampil dengan Modifikasi oleh The Elite di GIIAS 2023, Terlihat Lebih Sporty

Dipublish pada 24 Agustus 2023 | Dilihat sebanyak 65 kali | Kategori: Produk

Hondasolo.co – Honda menampilkan WRV RS dengan tampilan istimewa hasil kolaborasi dengan rumah modifikasi The Elite pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 tanggal 10 – 20 Agustus 2023. Dengan tampilan semakin sporty, Honda ingin semakinmendekatkan mobil Small... selengkapnya

Jelang Akhir Tahun, Honda Terus Kuasai Pasar SUV Dan Sedan Di Indonesia

Dipublish pada 17 Februari 2017 | Dilihat sebanyak 2.735 kali | Kategori: News

Jakarta, 15 Desember 2016 – Hingga bulan November 2016, Honda terus menguasai pasar SUV dan Sedan di Indonesia. Sejak bulan Januari hingga November 2016, Honda telah menguasai pasar SUV sebesar 48% dengan total 84.252  unit melalui Honda BR-V, HR-V 1.5L,... selengkapnya

promo city hb

Honda City Hatcback Banjir Pesanan, jangan indent warna langka ini.

Dipublish pada 26 April 2021 | Dilihat sebanyak 48.323 kali | Kategori: News

Honda City Hatchback RS Sejak diluncurkan PT Honda Prospect Motor (HPM) awal Maret lalu, pemesanan Honda City Hatchback RS diklaim tembus ribuan unit. “Pemesanan sudah di atas 1.000 unit. Saat ini inden tergantung warna, tipe, daerah, dan dealernya,” kata Yusak... selengkapnya

Our Office

PUSAT: DEALER RESMI HONDA SOLO

JL. Selamet riyadi no 181 serengen surakarta.

 

CABANG: HONDA SOLO BARU

Jl. ir. sukarno no. 181 sulobaru

 

Live Chat
Online Senin-Minggu (08:00 – 20:00) WIB

Our Facebook Page

Tentang Honda Solo Raya

Website ini merupakan platform resmi Panjualan Honda Solo Raya yang meliputi penjualan area Boyolali, Surakarta, Klaten, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri. Dapatkan informasi resmi dari Official website www.hondasolo.co mengenai Diskon, Harga, Promo, dan Berita terbaru.

I B A S
Senior Marketing
DATU WARIH
Marketing Online
×

 

Dealer Honda Solo

SALES | SERVICE | SPAREPART | BODYREPAIR

× Klik Disini, Kami Siap Mebantu