Beranda » News » Aturan Hukum Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil

Aturan Hukum Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil

Dipublish pada 5 September 2023 | Dilihat sebanyak 66 kali | Kategori: News

SurakartaHond Solo Baru. Melanjutkan kebijakan Electronic – Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya kini memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peraturan baru ini maka fitur kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara. Sebab kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.

Baca juga:

Mengutip Hukumonline.com, tulisan Sovia Hasanah, S.H, di rubrik Hukum Pidana dengan judul “Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor” maka benar adanya tingkat kegelapan kaca film diatur oleh undang-undang.

“Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 persen. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan,” tulis Sovia.

Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: Harga dan Promo Terbaru Honda Solo, Dapatkan Dikesempatan Terbaik Ini.

Kemudian mengenai persyaratan kaca kendaraan bermotor, dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.

Hanya saja, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan. Karena itu landasan hukumnya kemudian mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim.

Berikut bunyinya:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Melanjutkan kebijakan Electronic – Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya kini memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peraturan baru ini maka fitur kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara. Sebab kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.

 

Mengutip Hukumonline.com, tulisan Sovia Hasanah, S.H, di rubrik Hukum Pidana dengan judul “Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor” maka benar adanya tingkat kegelapan kaca film diatur oleh undang-undang.

“Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 persen. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan,” tulis Sovia.

Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Kemudian mengenai persyaratan kaca kendaraan bermotor, dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.

Hanya saja, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan. Karena itu landasan hukumnya kemudian mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim.

Berikut bunyinya:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

Melanjutkan kebijakan Electronic – Traffic Law Enforcement (e-TLE), Polda Metro Jaya kini memperkenalkan fitur kamera yang dapat mendeteksi pengemudi saat menggunakan ponsel dan tidak mengunakan sabuk pengaman.

Dengan adanya peraturan baru ini maka fitur kaca film mobil jadi makin berperan saat berkendara. Sebab kadar kegelapan kaca mobil juga telah diatur dengan ukuran dan tingkat kegelapan tertentu.

Mengutip Hukumonline.com, tulisan Sovia Hasanah, S.H, di rubrik Hukum Pidana dengan judul “Aturan Tingkat Kegelapan Kaca Kendaraan Bermotor” maka benar adanya tingkat kegelapan kaca film diatur oleh undang-undang.

“Salah satu syarat kaca kendaraan bermotor yaitu memiliki ukuran dan tingkat kegelapan tertentu. Penembusan cahaya pada kaca berwarna atau kaca berlapis bahan berwarna (film coating) sebuah kendaraan tidak boleh kurang dari 70 persen. Kaca depan dan atau kaca belakang boleh digunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40 persen sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan,” tulis Sovia.

Landasan hukum mengenai kadar kegelapan kaca film mobil bersumber dari persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca juga: All New Honda CR-V baru saja diperkenalkan di Indonesia, sudah diuji tingkat keselamatannya di ASEAN NCAP

Kemudian mengenai persyaratan kaca kendaraan bermotor, dituangkan dalam PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan yang disebutkan bahwa kaca terdiri atas kaca depan, kaca belakang, dan jendela Kendaraan Bermotor dan Kereta Gandengan.

Hanya saja, UU LLAJ maupun PP 55/2012 tidak mengatur secara eksplisit mengenai tingkat kegelapan kaca yang dibolehkan. Karena itu landasan hukumnya kemudian mengacu pada Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca Pada Kendaraan Bermotor.

Adapun SK Menhub tersebut memiliki enam poin yang mengatur soal kegelapan kaca fim.

Berikut bunyinya:

1. Kendaraan-kendaraan bermotor yang diperlengkapi dengan kaca depan, kaca belakang, dan atau kaca samping, kaca-kaca tersebut harus dibuat dari bahan yang tidak mudah pecah, tembus pandangan dari dua arah (sangat bening) dan tidak boleh mengubah serta mengganggu bentuk-bentuk orang atau benda-benda yang terlihat melalui kaca tersebut;

2. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1, boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan berwarna (fim coating), asal dapat tembus cahaya dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 70%;

3. Tanpa mengurangi maksud ketentuan poin 1 dan 2, kaca depan dan atau kaca belakang boleh dipergunakan kaca berwarna atau kaca yang berlapis bahan pewarna (film coating) dengan prosentase penembusan cahaya tidak kurang dari 40% sepanjang sisi atas (bagian kaca) yang lebarnya tidak lebih dari sepertiga tinggi kaca yang bersangkutan;

4. Penggunaan bahan-bahan untuk lapisan berwarna pada kaca-kaca sebagaimana dimaksud dalam poin 2 dan 3 tidak menimbulkan pemantulan-pemantulan cahaya-cahaya baru, selain pantulan-pantulan cahaya yang biasa terdapat pada kaca-kaca bening;

5. Dilarang menempelkan atau menempatkan sesuatu pada kaca-kaca kendaraan bermotor, kecuali jika hal itu dimaksud untuk kepentingan pemerintah, yang penempatannya tidak boleh mengganggu kebebasan pandangan pengemudi;

6. Yang dimaksud dengan prosentase penembusan cahaya adalah: angka yang menunjukkan perbandingan antara jumlah cahaya setelah menembus kaca tembus pandangan dan jumlah cahaya sebelum menembus kaca yang bersangkutan.

 

Bagikan ke

Belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi.

Komentar Anda* Nama Anda* Email Anda* Website Anda

Artikel Lainnya
wr-v rs modifikasi di giias 2023

Honda WR-V RS Tampil dengan Modifikasi oleh The Elite di GIIAS 2023, Terlihat Lebih Sporty

Dipublish pada 24 Agustus 2023 | Dilihat sebanyak 65 kali | Kategori: Produk

Hondasolo.co – Honda menampilkan WRV RS dengan tampilan istimewa hasil kolaborasi dengan rumah modifikasi The Elite pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2023 tanggal 10 – 20 Agustus 2023. Dengan tampilan semakin sporty, Honda ingin semakinmendekatkan mobil Small... selengkapnya

promo city hb

Honda City Hatcback Banjir Pesanan, jangan indent warna langka ini.

Dipublish pada 26 April 2021 | Dilihat sebanyak 48.326 kali | Kategori: News

Honda City Hatchback RS Sejak diluncurkan PT Honda Prospect Motor (HPM) awal Maret lalu, pemesanan Honda City Hatchback RS diklaim tembus ribuan unit. “Pemesanan sudah di atas 1.000 unit. Saat ini inden tergantung warna, tipe, daerah, dan dealernya,” kata Yusak... selengkapnya

PROMO HONDA WRV

Penjualan Honda WR-V Ditargetkan Tembus 3000 Unit Di 2023

Dipublish pada 17 Januari 2023 | Dilihat sebanyak 236 kali | Kategori: News

Solo – Honda Prospect Motor (HPM) menargetkan penjualan mobil Honda varian terbaru WR-V bisa mencapai 30.000 unit sepanjang 2023. Senior Marketing Honda Bintang Solo, Ibas, mengatakan sejak pertama kali diluncurkan, minat konsumen dengan produk mobil WR-V cukup besar. Hal itu... selengkapnya

Our Office

PUSAT: DEALER RESMI HONDA SOLO

JL. Selamet riyadi no 181 serengen surakarta.

 

CABANG: HONDA SOLO BARU

Jl. ir. sukarno no. 181 sulobaru

 

Live Chat
Online Senin-Minggu (08:00 – 20:00) WIB

Our Facebook Page

Tentang Honda Solo Raya

Website ini merupakan platform resmi Panjualan Honda Solo Raya yang meliputi penjualan area Boyolali, Surakarta, Klaten, Sragen, Karanganyar, Sukoharjo dan Wonogiri. Dapatkan informasi resmi dari Official website www.hondasolo.co mengenai Diskon, Harga, Promo, dan Berita terbaru.

I B A S
Senior Marketing
DATU WARIH
Marketing Online
×

 

Dealer Honda Solo

SALES | SERVICE | SPAREPART | BODYREPAIR

× Klik Disini, Kami Siap Mebantu